Translate

7 Hacker Pembobol Sever Telkomsel Ditangkap

Penyidik Bareskrim Polri menangkap 7 pelaku (hecker) pembobol pulsa dengan cara membobol server milik PT Telkomsel, Tbk.  Dari aksi pembobolan pulsa yang dilakukan sejak 2010 itu ditaksir Tekomsel menderita kerugian mencapai Rp10 miliar.

"Aksinya ini ketahuannya pada saat diaudit keuangan pada provider tersebut. Ternyata, jumlah pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda. Pihak Telkomsel mengaku rugi Rp10 miliar, dari pihak pelaku Rp4 miliar," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).

Ketujuh pelaku pembobol yang mahir dibidang IT (informasi teknologi) itu adalah berinisial FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. Jadi ketujuh pelaku , tambah Saud peranan FA bertugas membobol server Telkomsel yang dibantu AH. Ketiga, MA  membantu FA untuk menjebol server dan menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian pulsanya.

Kemudian ada tersangka SP yang ikut membantu membobol server, menyiapkan script dan melaksanakan pencurian pulsa serta menjual ke masyarakat.  Kemudian DY membantu melakukan penjebolan server, mencuri dan ikut juga penjual pulsa. "Jadi mereka ini pemain sekaligus penjual dengan rekan-rekanya," lanjut Saud.

Kemudian tersangka IA, juga ikut pula memasarkan pulsa ini. Sama halnya tersangka LK yang membantu AH menjual pulsa serta menerima dan menyimpan sejumlah uang hasil penjualan pulsa tersebut yang dimasukan ke rekening. “Memang, mereka-mereka ini ahli IT," beber Saud.

Proses penjualan pulsa yang beredar di publik, khususnya dengan menggunakan pengisian pulsa elektrik para pelaku kemudian mencoba membobol server milik Telkomsel. Caranya bobolnya yang dilakukan tersangka ini butuh percobaan berkali-kali sehingga pada akhirnya mereka berhasil.

"Awalnya mereka ini menggunakannya untuk pribadi dulu untuk mengetahui apakah benar pulsanya bertambah dan dapat digunakan pulsa yang hasil menjebol server itu," kata Saud.

Setelah pembobolan server pulsa sukses dipakai untuk pribadi, lalu komplotan ini lantas memasarkanya melalui situs Kaskus.

Dari hasil laporan pihak Telkomsel ke polisi, tim cyber crime Mabes Polri lantas melakukan olah TKP untuk mencari tahu bagaimana, server tersebut dapat bobol dan bagaimana pemasarannya serta proses pembayarannya.

"Hingga pada akhirnya kita bisa menangkap 7 orang pelakunya. Kita menangkap 7 orang di berbagai daerah Jakarta dan bandung," jelas Saud.

Dari gasil penangkapan itu, penyidik penyita sejumlah barang bukti di antaranya4 CPU, 4 laptop, 6 flashdisk, 2 eksternal harddisk, 1 modem, 1 unit token BCA, 1 buku tabungan bank syariah mandiri, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 4 buku tabungan BCA. Kemudian, 1 kartu atm BCA, 1 bundel kuitansi pembayaran, 1 lembar sertifikat tanah, 2 buah handphone, 2 unit kendaraan roda 4, 2 unit kendaraan roda dua, 2 simcard kartu AS untuk transaksi pulsa. Kemudian 20 simcard dari berbagai provider milik mereka.

Akibat perbuatanya ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 50, Pasal 22 huruf D UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta atau Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri,"pungkas Saud. (frida astuti/bus) 

No comments:

Post a Comment